NarasiKepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan sabu seberat 700 gram dan ekstasi sebanyak 700 butir.
Pemusnahan dilakukan di Malpolresta Tanjungpinang dengan dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan, BNN Kota Tanjungpinang, dan PH pada Rabu (8/5/24).
Tersangka S (39), warga Sulaiman Abdullah, ditangkap di jalan Akasia, kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, ketika akan mengantarkan barang titipan dari seorang narapidana di kota Batam.
Polisi menemukan barang haram tersebut dalam bodibag tersangka, termasuk sabu seberat 649,78 gram dan ekstasi sebanyak 683 butir.
Kapolresta Tanjungpinang, Kompol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan bahwa ini merupakan kali ketiga tersangka mencoba mengantarkan barang haram tersebut, tetapi berhasil dicegat berkat laporan dari masyarakat.
Tersangka mengaku tidak mengetahui isi barang yang diantarinya. Dalam pengakuannya, dia hanya ditugaskan oleh seorang teman bernama Katek, yang merupakan narapidana narkoba, untuk mengambil barang di Batam.
“Ini yang ketiga kalinya, atas laporan masyarakat sebelum barang haram itu sampai ditempat tujuan sudah di cegat. Informasi masyarakat sangat diperlukan,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang.
Barang bukti narkoba tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara direbus untuk sabu dan diblender untuk pil ekstasi sebelum dibuang ke toilet.
Editor: Denni Risman