NarasiKepri.com, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan empat koper berisi rokok tanpa cukai yang ditemukan tanpa pemilik di Pelabuhan RoRo Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada Jumat (24/05/2024).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Tanjungpinang, Ade Novan, membenarkan penemuan rokok ilegal tersebut.
“Memang benar ada kita amankan empat koper rokok tanpa cukai, namun kita belum mengetahui siapa pemiliknya,” jelasnya.
Ade Novan menambahkan bahwa barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan oleh pihak Bea Cukai.
“Perihal pemilik rokok ilegal saat ini belum diketahui dan masih dilakukan penelusuran,” ujarnya seperti dikutip keprinews, Sabtu (25/5/2024).
Informasi yang diperoleh mengindikasikan bahwa rokok tanpa cukai ini rencananya akan dikirim ke Kabupaten Natuna menggunakan RoRo tujuan Ranai Natuna.
Pihak Bea Cukai terus melakukan investigasi untuk mengungkap pemilik dan pihak yang terlibat dalam pengiriman rokok ilegal ini.
Penemuan ini menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang-barang tanpa cukai. (*)