NarasiKepri.com, Batam – Anggaran perjalanan dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam tahun 2023 sebesar Rp600 juta lebih diduga fiktif dan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Seperti dilansir presmdeia, Selasa (28/5/2024), temuan ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Dari total anggaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp83,5 miliar yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Batam pada tahun 2023, realisasi mencapai Rp70,1 miliar atau 84,03 persen.
Namun, dari jumlah tersebut, sebesar Rp600.050.881,67,- ditemukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah besaran anggaran perjalanan dinas yang ditemukan bermasalah di 7 OPD Pemko Batam:
- Dispora Kota Batam – Rp 312 juta
- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) – Rp 393 juta
- DLH – Rp 178 juta
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) – Rp 2,063 miliar
- Dinas Perikanan (Diskan) – Rp 364 juta
- Sekretariat Daerah (Setda) – Rp 4,6 miliar
- Sekretariat Dewan (Sekwan) – Rp 46,4 miliar
BPK menemukan bahwa beberapa OPD melakukan perjalanan dinas secara fiktif atau tidak pernah dilakukan namun tetap dilakukan pembayaran.
Selain itu, ditemukan perjalanan dinas yang tidak menginap namun dilaporkan menginap, dengan tarif hotel yang berbeda dalam laporan pertanggungjawaban.
Berikut adalah rincian temuan perjalanan dinas yang tidak sesuai:
- Dinas Perikanan: 2 perjalanan dinas
- Dinas Kominfo: 1 perjalanan dinas
- Dinas Pemuda dan Olahraga: 2 perjalanan dinas
- DP3P2KB: 4 perjalanan dinas
- Sekretariat Daerah (Setda): 10 perjalanan dinas
- Sekretariat Dewan (Sekwan): 169 perjalanan dinas
Praktik ini dinyatakan tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas temuan ini, para kepala dinas yang terkait, termasuk Sekda, Sekwan, Kepala Diskominfo, Kepala Dispora, Kepala Diskan, Kepala DLH, dan Kepala DP3P2KB, telah menindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Batam agar menginstruksikan kepala dinas di Pemko Batam untuk mengoptimalkan pengawasan dalam merealisasikan anggaran perjalanan dinas.
Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengaku belum mengetahui detail temuan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa setiap temuan BPK yang disertai rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Batam.
“Secara detail kami belum dapat datanya, tapi setiap temuan yang dibarengi rekomendasi pasti akan ditindaklanjuti Pemko Batam,” ujarnya. (*)