NarasiKepri.com, Batam – Tim Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Barang yang akan diselundupkan itu spare part motor Harley Davidson.
Informasi yang diterima oleh unit pengawasan Bea Cukai Batam mengindikasikan bahwa PT AP, sebuah perusahaan importir umum, berusaha memasukkan spare part motor Harley Davidson secara ilegal ke wilayah Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, petugas Bea Cukai Batam menerima laporan mengenai percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam oleh PT AP.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Bea Cukai melakukan pendalaman dan pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa, selain barang yang dilaporkan dalam dokumen pabean, terdapat 5 palet spare part motor Harley Davidson yang diselundupkan.
Palet tersebut berisi 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, dan aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari motor Harley Davidson dalam kondisi bekas.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
Tindakan penyelundupan barang impor seperti ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Pelaku tindak pidana ini dapat dikenakan pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp 50.000.000 hingga Rp 5.000.000.000.
“Efektivitas tindakan kali ini menegaskan komitmen Bea Cukai Batam dalam memerangi praktik penyelundupan di wilayah Indonesia. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal, namun juga untuk menjaga keamanan dan penerimaan negara,” tegas Evi.
Penulis: Donny Brado