NarasiKepri.com, Pati – Polda Jawa Tengah merazia Desa Sukolilo dan sekitarnya di Kecamatan Pati, yang mendapat julukan sebagai “kampung maling” di Google Maps. Razia ini dilakukan menyusul tewasnya seorang bos rental asal Jakarta, Burhanis (52), akibat dihakimi massa setelah diteriaki maling.
Burhanis tewas pada Kamis, 6 Juni 2024, saat mencoba mengambil mobilnya sendiri yang ditemukan melalui pelacakan GPS. Saat mengambil mobil tersebut, ia diteriaki maling oleh warga dan tewas di lokasi setelah dikeroyok.
Puluhan petugas diturunkan pada Kamis, 13 Juni 2024, untuk menyisir tiga kecamatan di Pati yang diduga menjadi sarang sindikat penggelapan kendaraan rental dan leasing.
Tiga kecamatan tersebut adalah Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo. Dari razia ini, polisi berhasil menyita enam mobil dan 23 sepeda motor.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, mengonfirmasi adanya operasi gabungan tersebut.
“Kami sita enam mobil dan 23 motor dalam operasi ini,” ujarnya kepada Tribunnews.
Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penggelapan dan penadahan kendaraan.
Operasi ini juga bertujuan mengejar para pelaku pembunuhan Burhanis. Saat ini, empat orang berstatus DPO (daftar pencarian orang) sedang diburu polisi.
Salah satu tersangka yang telah ditangkap adalah Aris Gunawan, yang terlibat menganiaya Burhanis hingga sekarat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Burhanis, pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka di Jakarta Pusat, tewas setelah dikeroyok massa saat mencoba mengambil mobilnya yang digelapkan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Mobil yang direntalkan Burhanis ditemukan melalui pelacakan GPS dan saat mencoba mengambilnya, ia diteriaki maling oleh warga setempat.
Burhanis bersama tiga rekannya dari Jakarta mengendarai Daihatsu Sigra untuk mengambil mobil Honda Mobilio yang direntalkan.
Ketiga rekan Burhanis juga dikeroyok dan kini dirawat di RSUD Soewondo Pati, sementara Burhanis meninggal di RSUD Kayen, Pati, akibat pengeroyokan berat.
Mobil Daihatsu Sigra yang mereka kendarai juga menjadi sasaran amuk massa dan dibakar.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Burhanis dan tiga rekannya. Tersangka terbaru yang ditangkap adalah M (37), warga Desa Tompegunung, yang berperan menendang salah satu korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, mengatakan, “Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.”
Polresta Pati juga menggelar patroli skala besar untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, dengan fokus pada kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Patroli ini dilakukan di berbagai lokasi termasuk Jalan Pati-Kudus, Jalan Pati-Gabus, dan Jalan Pati-Tayu. Kabag Ops AKBP Sugino menegaskan pentingnya sikap sopan dan humanis dalam pelaksanaan tugas patroli.
Sumber: tribunnews