- Advertisement -

Kapolresta Barelang Ungkap Peredaran Sabu 35.949,71 Gram di Kota Batam

Friday, April 25, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, Selasa (2/7/2024) mengumumkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 35.949,71 gram di Mapolresta Barelang.

Dalam pengumuman itu turut hadir Walikota Batam H. Muhammad Rudi, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN, dan TNI.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang mengapresiasi Satresnarkoba Polresta Barelang atas berhasilnya operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, SIK, MH, beserta jajarannya.

Operasi pertama dilaporkan bermula dari Kos Kosan Jalan Bengkong Indah Bawah, dengan penangkapan 3 tersangka (RE, RT, dan EE) serta barang bukti berupa sabu dengan berbagai berat total mencapai 175,71 gram. Barang bukti lainnya termasuk peralatan penjualan narkotika.

Tersangka EE mengakui mendapat keuntungan dari penjualan sabu sebesar Rp. 200.000 hingga Rp. 400.000, sementara tersangka RT mengaku keuntungan sekitar Rp. 20.000 hingga Rp. 50.000 dari penjualan sabu.

Laporan polisi kedua terkait penangkapan di jalan bawah jembatan Marina, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan di depan Supermarket Superindo, Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
Operasi ini mengamankan 3 tersangka (EH, NH, AS) dan barang bukti berupa sabu seberat 35,774 kg.

Pemusnahan Barang Bukti:

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36.000,4 gram telah dimusnahkan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Batam.

Kapolresta Barelang menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun serta pidana denda maksimum.

Baca Juga :  Pengeroyokan Anggota Polisi di Sei Beduk: Kapolresta Barelang Ungkap Keterlibatan Oknum TNI dan Warga

Penulis: Donny Brado

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru