NarasiKepri.com, Batam – Polsek Sei Beduk berhasil menangkap seorang mucikari bernama Yolanda Tingtingon alias Yola (19) dan seorang pria hidung belang, AM (46). Keduanya ditangkap karena terlibat dalam kasus penjualan anak di bawah umur di Kawasan Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk.
Kasus ini menggemparkan masyarakat setelah korban, seorang siswi SMP berusia 14 tahun, dilaporkan hilang oleh orang tuanya.
Menurut keterangan Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri Rahmadi yang diwakili Kanit Reskim, Ipda Alex, kejadian bermula ketika AM meminta Yola mencarikan wanita muda dengan harga Rp 400 ribu.
Yola kemudian menawarkan pekerjaan tersebut kepada SJ (14), yang kemudian dibawa ke kos-kosan AM di Simpang Dam. Di sana, korban disetubuhi oleh AM dan menerima upah sebesar Rp 200 ribu.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka. Setelah pencarian intensif, polisi berhasil menemukan korban di kawasan Simpang Dam.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa korban merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur.
Yola, yang merupakan janda anak dua setelah suaminya bunuh diri, dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, AM dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban sedang mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak berwenang.
Penulis: Donny Brado