NarasiKepri.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Gabungan Keimigrasian di wilayah perairan Kota Batam pada Kamis, 11 Juli 2024. Operasi ini bertujuan menegakkan hukum dan meningkatkan pengamanan wilayah perbatasan yang strategis.
Operasi ini melibatkan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Batam, Kantor KSOP Khusus Kota Batam, Bea dan Cukai Batam, serta KKP Kelas I Batam.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB di Pelabuhan Internasional Sekupang dan meliputi penyisiran di perairan Sekupang dan Batu Ampar.
Hasil dari penyisiran di perairan Sekupang menemukan keberadaan orang asing yang berkegiatan di Perairan Batu Ampar dan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, diduga terdapat ketidaksesuaian izin tinggal yang dimiliki oleh dua orang berkewarganegaraan China. Sehingga dilakukan penahanan sementara (STP Paspor) terhadap paspor mereka. Mereka dijadwalkan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Samuel Toba.
Sementara itu, penyisiran di perairan Batu Ampar juga menemukan keberadaan orang asing yang berkegiatan di wilayah tersebut. Namun tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Samuel Toba menjelaskan bahwa Operasi Gabungan ini mengedepankan pendekatan pembinaan, pembelajaran, dan perbaikan (korektif).
“Kami berharap hasil dari Operasi Gabungan di wilayah Perairan Kota Batam Tahun 2024 dapat mempererat hubungan kemitraan. Memperkuat koordinasi, dan meningkatkan sinergitas antar instansi yang terlibat dalam pengawasan di perairan Batu Ampar. Khususnya terkait keberadaan orang asing serta kegiatannya di wilayah perairan Kota Batam dalam rangka peningkatan pengamanan wilayah perbatasan,” tegas Samuel Toba.
Penulis: redaksi