DPRD Batam Bakal Minta Penjelasan Kementerian ESDM Terkait Kenaikan Tarif Listrik

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta penjelasan terkait kenaikan tarif dasar listrik di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Kami akan menyurati Kementerian ESDM pekan ini, agar kami memperoleh informasi lebih jelas dan detail terkait kenaikan tarif listrik tersebut,” ujar Ketua DPRD Batam, Nuryanto, pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Nuryanto juga meminta pemerintah dan PT PLN Batam untuk menyesuaikan kenaikan tarif dasar listrik tersebut kepada masyarakat.

“Ini penting sekali agar masyarakat tidak kaget, dan memahami alasan dinaikannya tarif listrik,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menyebutkan bahwa walaupun kewenangan penetapan tarif listrik ditarik ke pusat dan ditentukan oleh Kementerian ESDM. Namun, keputusan kenaikan tarif listrik tersebut tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam.

“Dalam RDP kami bersama pihak PLN kemarin, mereka menyampaikan bahwa bukan hanya inflasi yang menjadi faktor penyesuaian tarif ini, namun lebih fokus kepada harga beli bahan baku untuk produksi energi,” jelas Nuryanto.

Ia juga menegaskan bahwa ada keluhan dari masyarakat terkait kenaikan ini. “Untuk itu, kami akan membantu menyampaikan ke masyarakat soal faktor yang mendorong kenaikan tarif listrik ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, PLN Batam melaporkan bahwa sebanyak 346.662 pelanggan di Kota Batam terdampak penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk kuartal III 2024 yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi, mengungkapkan bahwa pelanggan yang terdampak penyesuaian tarif tersebut adalah golongan rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA dan 2.200 VA ke atas (R1 dan R2), dengan kenaikan tarif sekitar 6 persen.

“Jika pelanggan biasanya membayar Rp200 ribu per bulan, dengan kenaikan 6 persen maka ditambah Rp12 ribu untuk golongan rumah tangga R1 dan R2. Sementara, golongan mampu dengan daya listrik 4.400 VA ke atas mengalami kenaikan hingga 9,83 persen,” ujar Zulhamdi pada Rabu, 10 Juli 2024.

Zulhamdi juga menyebutkan bahwa penyesuaian tarif berlaku untuk golongan bisnis dengan daya listrik 2.200 VA sampai dengan 200 kVa dengan kenaikan sebesar 6 persen. Golongan tarif bisnis industri juga mengalami kenaikan sekitar 9,83 persen.

Penulis: bjp

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article