NarasiKepri.com, Batam — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah pada Selasa (30/07/2024) siang.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi utama—ruang direktur, ruang keuangan, dan ruang arsip. Penggeledahan ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah untuk tahun anggaran 2016.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Prin 3170/L1011/:07/2024 tanggal 29 Juli 2024 dan penetapan Pengadilan Negeri Batam nomor 269/2024/PN Batam tanggal yang sama.
Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil mengamankan 13 dus dokumen yang akan diperiksa lebih lanjut untuk mencari bukti surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait belanja anggaran.
“Penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Tohom Hasiholan.
Selain itu, Kejari Batam juga telah memeriksa 30 saksi, termasuk Direktur RSUD Embung Fatimah pada periode tersebut.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat juga sedang melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari kasus ini.
Penulis: redaksi