NarasiKepri.com, Batam – Jajaran Polsek Bengkong, Batam, berhasil menangkap dua pelajar berusia 16 dan 17 tahun. Keduanya yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang terekam CCTV, Rabu (31/7/2024).
Salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah mencuri sebanyak lima unit sepeda motor di lokasi yang berbeda.
Menurut Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, kedua pelaku menjual motor curiannya dengan harga murah, Rp1,5 juta per unit. Keduanya kini telah dibekuk polisi.
“Keduanya (anak bermasalah dengan hukum, red) ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Pakpahan di kantornya.
Pakpahan menjelaskan bahwa salah seorang pelaku mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Saat diinterogasi terpisah, satu pelaku yang berperan sebagai pemetik (yang mematahkan motor, red) mengakui telah menjual motor hasil curian sebelumnya.
“Satu pelaku usia 16 tahun mengakui sudah sering kali melakukan pencurian di TKP yang berbeda di Batam. Terakhir anak-anak bermasalah dengan hukum ini membawa kabur sepeda motor Honda BeAt warna hitam,” imbuh Pakpahan.
Aksi pencurian terakhir yang dilakukan kedua pelaku ini sempat viral di media sosial setelah terekam Closed-Circuit Television (CCTV).
Mereka mencuri motor di halaman rumah warga di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong pada Senin (29/7) sekitar pukul 20.30 WIB.
Sepeda motor yang dicuri belum sempat dijual sehingga diamankan polisi sebagai barang bukti.
Polisi Unit Reskrim Polsek Bengkong kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda BeAt yang digunakan oleh pelaku.
Dua motor tersebut terdiri dari satu motor hasil curian dan satu motor yang digunakan sebagai alat untuk mencuri.
“Tak butuh lama, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dan dua unit sepeda motor jenis matic. Nah, dua motor itu yakni satu motor hasil curian dan satu lagi yang digunakan sebagai alat untuk mencuri. Mereka ditangkap di Bengkong Pertiwi,” tandas Pakpahan.
Atas kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun kurungan.
Penulis: bjp