Regulasi Ketat OJK: Debt Collector Pinjaman Online Dilarang Menagih Lewat Jam 8 Malam

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Sebagai bagian dari peta jalan pengembangan sektor pinjaman online (pinjol), OJK menetapkan aturan baru yang melarang debt collector menagih debitur di luar jam 20.00 WIB.
Aturan ini juga melarang segala bentuk ancaman, intimidasi, dan tindakan negatif lainnya, termasuk yang berkaitan dengan SARA, dalam proses penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara P2P lending wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabah.

Selain itu, terdapat ketentuan ketat terkait etika dalam proses penagihan.

“Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan,” ujar Agusman dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, OJK juga menetapkan batas waktu penagihan, di mana para penyelenggara hanya diperbolehkan menagih hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk yang dilakukan oleh debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan mereka.

Regulasi ini juga mencakup aturan ketat lainnya, termasuk pembatasan bunga harian pinjaman online menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari, serta pengaturan denda keterlambatan yang berbeda untuk sektor produktif dan konsumtif.

OJK juga melarang debitur meminjam dari lebih dari tiga platform pinjol sekaligus, untuk mencegah upaya gali lubang tutup lubang.

“Roadmap ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK),” jelas Agusman.

Pasal 306 UU PPSK menyebutkan bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 250 miliar.

OJK juga memperketat aturan mengenai penggunaan kontak darurat oleh penyelenggara pinjol, di mana kontak darurat tidak boleh digunakan untuk penagihan, melainkan hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur.

Selain itu, penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Dengan serangkaian aturan ini, diharapkan industri pinjaman online dapat beroperasi dengan lebih transparan dan bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Sumber: cnbcindonesia

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article