NarasiKepri.com, Tanjungpinang – Pelantikan pejabat eselon III yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 15 Agustus 2024, menuai perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri.
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut perlu disertai dengan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU No 10 Tahun 2016.
“Kami mempertanyakan apakah pelantikan ini telah sesuai prosedur, mengingat UU mengatur larangan mutasi dan rotasi pegawai tanpa izin Mendagri dalam masa enam bulan sebelum Pilkada,” kata Zulhadril.
Bawaslu Kepri saat ini tengah mengumpulkan data lebih lanjut untuk memastikan apakah pelantikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami akan cek dulu kebenarannya,” tutup Zulhadril, seraya memastikan bahwa Bawaslu Kepri akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penulis: redaksi