NarasiKepri.com, Batam – Heri Kafianto, mantan pegawai di BP Batam dan Direktur PT Energi Samudra Indonesia (ESI), kini terjerat kasus dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Thailand tanpa izin yang sah.
PT ESI, yang memiliki izin keagenan kapal, diduga melanggar peraturan dalam proses pengiriman PMI tersebut.
Jaksa Kejari Batam menuntut Heri dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Heri mengklaim bahwa terdakwa kurang memahami aspek hukum. Disebutkan, perusahaannya hanya menjalankan tugas dari klien, PT Nipon Steel Thailand.
Heri Kafianto juga membantah tuduhan tersebut. Disebutkan perusahaannya hanya bertindak sebagai penghubung dan bukan sebagai perekrut PMI.
Dalam pembelaan tertulis, Heri menyebutkan kliennya, PT Nipon Steel Singapore menyuruhnya untuk menjemput 23 orang pekerja dari Bandara ke Pelabuhan Harbourbay Batam, dengan tujuan bekerja di Nipon Steel Thailand.
Ia menekankan bahwa perusahaannya hanya bertugas memesan kamar, membeli tiket, dan menyediakan kapal bagi para pekerja tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dalam dua minggu ke depan dengan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim Tiwik.
Penulis: des