NarasiKepri.com, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memulai pendaftaran calon untuk Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran akan berlangsung hingga Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan data awal, tiga daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berpotensi hanya memiliki satu pasangan calon, yang berarti Pilkada akan melawan kotak kosong.
Provinsi Kepri akan menggelar delapan Pilkada, termasuk satu Pemilihan Gubernur dan tujuh Pemilihan Walikota dan Bupati.
Berikut adalah jadwal lengkap pendaftaran pasangan calon dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024:
Tanggal 27 Agustus 2024:
Pilwako Batam: Pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra pukul 13.00 WIB.
Pilbup Karimun: Pasangan Muhammad Firmansyah dan Eri Suandi pukul 13.00 WIB.
Pilbup Lingga: Pasangan M. Nizar dan Novrizal.
Pilbup Natuna: Pasangan Wan Siswandi dan Rodhial Huda pukul 09.00 WIB.
Pilbup Anambas: Pasangan Wan Zuhendra dan Amat Yani pukul 10.00 WIB serta Rusli Efendi dan Johari pukul 13.00 WIB.
Tanggal 28 Agustus 2024:
Pilgub Kepri: Pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura pukul 13.30 WIB serta pasangan Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq pukul 14.00 WIB.
Pilbup Bintan: Pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti pukul 10.00 WIB.
Tanggal 29 Agustus 2024:
Pilwako Tanjungpinang: Pasangan Rahmadan Rizha Hafizh pukul 09.00 WIB serta pasangan Lis Darmansyah dan Raja Ariza pukul 13.00 WIB.
Pilbup Natuna: Pasangan Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik pukul 10.00 WIB.
Pilbup Anambas: Pasangan Dato Aneng dan Raja Bayu Febri pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, pasangan Bhakti Lubis dan Raja Baktiar yang akan maju di Pilbup Karimun belum menentukan waktu pendaftaran di KPU.
Menurut data yang dikeluarkan oleh KPU, hingga saat ini terdapat tiga daerah yang kemungkinan besar akan menghadapi Pilkada dengan calon tunggal, yaitu Batam, Bintan, dan Lingga.
Jika tidak ada calon tambahan yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, Pilkada di tiga daerah ini akan berlangsung dengan opsi kotak kosong.
Penulis: bjp