Kasus Hilangnya Barang Bukti Sabu: Kasat Narkoba Polresta Barelang dan Anggotanya Jalani Sidang Etik

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggotanya, kini tengah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Kepulauan Riau. Sidang ini terkait dengan kasus hilangnya barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Pemeriksaan intensif dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan saat ini proses sidang etik masih berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa detail lebih lanjut mengenai penetapan tersangka belum dapat disampaikan, karena proses ini berada dalam kewenangan penyidik Bid Propam.

Baca Juga: Disnaker Batam Tawarkan Pelatihan dan Sertifikasi Gratis: Pendaftaran Ditutup Hari Ini

“Sidang etik masih berjalan, dan kami belum dapat memberikan banyak detail terkait penetapan tersangka. Proses ini menjadi kewenangan penyidik Bid Propam,” ujar Zahwani di Batam pada Rabu, 4 September 2024.

Ia menegaskan bahwa Polda Kepri tidak akan menoleransi penyalahgunaan jabatan oleh aparat penegak hukum dan akan terus mengejar kasus ini dengan serius.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengecek kebenaran informasi terkait dugaan keterlibatan personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka Kuning, berinisial As.

“Kami telah mengirim surat klarifikasi ke Polda Kepri dan sedang menunggu jawaban,” ungkap Poengky seperti dikutip gokepri, Kamis (5/9/2024).

Ia menambahkan bahwa Kompolnas akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan mendukung investigasi berbasis ilmiah untuk memastikan hasil pemeriksaan tidak terbantahkan.

Baca Juga: Imbalan Satu Bulan Gaji, Polisi Cari Informasi Pelaku Perampokan di Sagulung, Batam

Poengky juga menyoroti pentingnya pengawasan melekat terhadap anggota kepolisian, termasuk pengawasan langsung oleh atasan dan penggunaan body camera di lapangan untuk memastikan integritas tugas.

Kompolnas berharap hukuman tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

“Jika terbukti bersalah, kami akan mendorong penerapan pasal-pasal berlapis dan sanksi berat,” tegas Poengky.

Penulis: redaksi

- Advertisement -spot_img

More articles

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article