NarasiKepri.com, Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah mengusulkan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kepri sebagai calon Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah untuk Kota Batam, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna, selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kepri, Zulhendri, mengungkapkan bahwa pengusulan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.
SE tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus menjalani cuti di luar tanggungan negara (CTLN).
“Gubernur telah mengusulkan tiga nama pejabat eselon II sebagai calon Pjs untuk Batam, Lingga, dan Natuna, dan telah diserahkan ke Kemendagri sebelum 3 September 2024,” kata Zulhendri.
Zulhendri juga menyebutkan bahwa keputusan mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai Pjs bupati dan wali kota akan dibuat oleh Mendagri. Untuk saat ini, rincian nama-nama pejabat yang diusulkan tidak dapat dipublikasikan.
“Kami masih menunggu keputusan dari Mendagri,” ujarnya.
Kemendagri dalam SE-nya juga mengatur bahwa selama masa kampanye Pilkada, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri kembali harus menjalani CTLN. Penjabat Sementara (Pjs) akan ditunjuk untuk menggantikan mereka selama periode tersebut.