NarasiKepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) berencana memanggil PT Pelindo Cabang Tanjungpinang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri terkait dengan rencana kenaikan tarif pelabuhan yang akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, pada Senin (20/1/2025).
“Kami akan memanggil PT Pelindo dan Dishub Kepri besok, tunggu surat Pimpinan DPRD Kepri,” kata Teddy dalam wawancara dengan RRI.
Teddy yang juga merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Tanjungpinang, menyatakan penolakan terhadap kenaikan tarif pelabuhan Sri Bintan Pura yang dilakukan oleh PT Pelindo Cabang Tanjungpinang.
Menurutnya, kenaikan tarif ini perlu dipertimbangkan dengan matang karena berpotensi memberatkan masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
“Intinya kami dari Dapil Tanjungpinang menolak kenaikan tarif ini, tidak ada kenaikan sama sekali,” ujarnya tegas seperti dikutip rri, Selasa (21/1/2025).
Sementara itu, banyak masyarakat Kota Tanjungpinang yang mengungkapkan keresahan mereka terkait pengumuman kenaikan tarif yang akan diberlakukan.
Alasan Penolakan
Anggota DPRD Dapil Tanjungpinang menyampaikan beberapa alasan mengapa kenaikan tarif pelabuhan ini tidak dapat diterima, antara lain:
Kenaikan Terlalu Tinggi: Kenaikan tarif dianggap terlalu tinggi dan dilakukan sepihak tanpa memperhitungkan kondisi perekonomian masyarakat Kepri, khususnya Tanjungpinang dan Bintan, yang saat ini sedang lesu. Selain itu, kenaikan ini dinilai tidak menghargai upaya Pemda yang tengah berusaha meningkatkan sektor pariwisata.
Tidak Disertai Peningkatan Fasilitas: Kenaikan tarif tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas yang memadai, seperti masalah parkir, toilet, AC, tangga bergerak, dan alur pengangkutan barang penumpang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Beban Tambahan pada Masyarakat: Kenaikan tarif untuk pass domestik sebesar 50% dan internasional 88% dianggap memberatkan masyarakat, serta berpotensi menghambat pengembangan pariwisata yang sedang digalakkan pemerintah daerah.
DPRD juga meminta penjelasan mengenai transparansi perhitungan kenaikan tarif dan dampaknya terhadap pelaku usaha serta masyarakat umum.
Sementara itu, General Manager Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pelabuhan sebenarnya sudah direncanakan sejak 2023, namun ditunda atas permintaan pemerintah daerah.
Tonny menyebutkan bahwa tarif yang berlaku saat ini sudah ditetapkan sejak 2017 dan setiap lima tahun sekali perlu disesuaikan, dengan alasan untuk menutupi biaya operasional seperti listrik dan kebersihan.
“Peningkatan tarif ini untuk membenahi fasilitas di Pelabuhan Sri Bintan Pura, termasuk ponton, jalan masuk, dan petugas kebersihan,” jelas Tonny.
Namun, masyarakat dan DPRD berharap agar pihak terkait dapat segera mencari solusi yang lebih baik dan mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kenaikan tarif ini.