Bea Cukai Batam Akhirnya Menangkap Joki Imei, 42 iPhone Diamankan

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam — Bea Cukai Batam berhasil mengungkap penyalahgunaan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) melalui modus penggunaan joki. Dalam penindakan yang berlangsung di dua lokasi berbeda ini, petugas mengamankan 42 unit ponsel iPhone merek Apple.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025, di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbour Bay Batam. Di lokasi ini, petugas mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh sepuluh orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI.

Selanjutnya, pada Selasa, 28 Januari 2025, Bea Cukai Batam kembali melakukan penindakan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Pada penindakan kedua ini, petugas mengamankan 22 unit iPhone dari dua joki IMEI serta dua pengendali yang mengoordinasikan kegiatan tersebut.

“Modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan perekrutan joki IMEI melalui grup media sosial dengan tawaran perjalanan gratis ke luar negeri,” ungkap Evi dalam siaran tertulis pada Jumat (31/1/2025).

Evi menjelaskan bahwa beberapa joki direkrut melalui grup-grup di media sosial, bahkan beberapa di antaranya direkrut dari luar negeri dengan janji perjalanan gratis dan uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI.

Modus Pengendali Imei

Ponsel-ponsel tersebut telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu dan diberikan kepada joki untuk dilakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi, sehingga seolah-olah perangkat tersebut adalah barang pribadi dari luar negeri.

Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan.

Setelah proses registrasi IMEI selesai, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan ke pengendali dan kemudian diserahkan kepada distributor atau penjual untuk dijual di pasaran.

Modus ini bertujuan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Selain itu, Bea Cukai Batam juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).

Bea Cukai Batam menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi serta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. (d)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article