NarasiKepri.com, Batam – Kebijakan penjualan LPG 3 kilogram atau gas melon di Indonesia kembali berubah hanya dalam beberapa hari. Setelah sempat dilarang sejak 1 Februari 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kini memperbolehkan pengecer untuk menjual gas melon bersubsidi, dengan mengubah status mereka menjadi sub-pangkalan.
Kadisperindag Batam, Gustian Riau, mengaku telah menerima informasi terkait perubahan aturan ini. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat sebelum menentukan mekanisme distribusinya.
“Ya, terkait aturan pengecer boleh jual gas melon yang sudah berubah, kami sudah dengar. Tapi kami masih menunggu juknisnya seperti apa,” ujar Gustian, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas melon di tingkat pengecer.
“Saat ini kami menunggu juknisnya,” tambahnya.
Di Batam, masalah distribusi gas melon masih menjadi sorotan. Banyak pengumpul membeli LPG dari berbagai pangkalan lalu menjualnya dengan harga berlipat.
“Di Batam bukan pengecer, tapi pengumpul. Mereka menjual dengan harga suka-suka dan itu meresahkan masyarakat,” terang Gustian.
Sementara itu, seorang warga Tiban, Linda, mengungkapkan bahwa harga gas melon di pengecer bervariasi, berkisar antara Rp22.000 hingga Rp25.000, tergantung ketersediaan barang.
“Kalau ke pangkalan itu lumayan jaraknya dari rumah. Makanya kadang ke pengecer,” kata Linda.
Dengan adanya kebijakan baru ini, ia berharap harga LPG 3 kg di pengecer tidak terlalu jauh berbeda dengan harga di pangkalan.
“Harapannya sih kalau harganya bisa Rp20 ribuan, kan lebih bagus,” ungkapnya.
Hingga kini, Disperindag Batam masih menunggu regulasi dan mekanisme resmi dari pemerintah pusat untuk memastikan distribusi gas melon berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (d)