NarasiKepri.com, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyambut baik rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menata ulang distribusi bahan bakar subsidi Gas Elpiji 3 Kg guna mengatasi berbagai penyimpangan yang terjadi selama ini.
“Rencana untuk memperbaiki tata kelola distribusi Gas Elpiji 3 Kg sudah menjadi keniscayaan karena banyaknya penyimpangan yang mengakibatkan harga justru melambung,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Selasa (4/2/2025).
Saat ini, distribusi Gas Elpiji 3 Kg dimonopoli oleh agen-agen tertentu yang bekerja sama dengan Pertamina Daerah. Pemerintah berencana meningkatkan status pangkalan menjadi sub-agen agar distribusi lebih merata dan efisien.
Selain itu, pembelian Gas Elpiji 3 Kg akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), meskipun tidak dibatasi jumlah pembeliannya.
Ombudsman Kepri menemukan berbagai penyimpangan dalam distribusi Gas Elpiji 3 Kg, terutama terkait harga jual yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Harga Gas Elpiji 3 Kg sering tidak stabil di masyarakat. Seharusnya harga HET Rp 21.000, tetapi di lapangan bisa mencapai Rp 26.000 hingga Rp 28.000, bahkan lebih,” ungkap Lagat.
Ia menegaskan bahwa upaya penataan distribusi harus didukung agar subsidi lebih tepat sasaran. Dengan alokasi subsidi APBN 2025 untuk Gas Elpiji 3 Kg mencapai Rp 87 triliun, pemerintah harus memastikan distribusi berjalan transparan dan efektif.
Catatan Ombudsman untuk Pertamina dan Disperindag
Ombudsman Kepri memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Kota Batam serta kabupaten/kota lainnya di Kepri:
1. Menjamin kelancaran suplai – Pertamina harus memastikan suplai Gas Elpiji 3 Kg ke pangkalan berjalan sesuai kuota dan jadwal pengantaran.
2. Pengawasan ketat terhadap agen dan pangkalan – Agar tidak ada penyimpangan atau penjualan kepada pihak yang tidak berhak.
3. Razia pengecer ilegal – Pertamina dan Disperindag harus menindak pengecer jalanan yang menjual Gas Elpiji 3 Kg tanpa izin resmi.
Kenaikan harga Gas Elpiji 3 Kg berkontribusi terhadap inflasi di Batam. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, inflasi dari Desember 2023 ke Desember 2024 mencapai 2,24%, dengan sektor perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga menyumbang 0,55%. Khusus bahan bakar rumah tangga, inflasi naik 8,49% dengan andil 0,08%.
“Kenaikan inflasi Batam juga dipengaruhi oleh harga Gas Elpiji 3 Kg subsidi yang meningkat tajam di masyarakat. Penataan ulang distribusi ini diharapkan bisa menekan lonjakan harga dan mengembalikan subsidi ke sasaran yang benar,” tutup Lagat. (d)