Telegrapnews.com, Batam – Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil meringkus dua pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) di Batam, Kepulauan Riau. Kedua pelaku, Yong Tony (52) dan Irwansyah (39), terpaksa ditembak karena melawan dan melukai petugas saat diamankan.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang menyasar kediaman yang ditinggal pemiliknya.
Penangkapan ini bermula setelah aksi mereka menyatroni rumah Juliana (33), warga Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Rabu (29/1/2025) siang.
Modus Operandi dan Aksi Pencurian
Para pelaku menggunakan mobil rental Toyota Avanza merah BP 1581 HA untuk memantau rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan target kosong, mereka membobol rumah korban dengan linggis dan obeng.
Dalam aksinya, pelaku menggasak tas Balenciaga, perhiasan emas berupa liontin, kalung, dan cincin berlian, serta ponsel iPhone 6 dan jam tangan Tissot. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp64 juta.
“Aksi mereka dilakukan dua kali. Hari pertama mereka merusak teralis dan jendela, lalu kembali pada Sabtu (1/2) untuk menggasak isi rumah,” ujar Pakpahan, Rabu (5/2).
Korban yang berada di Tanjungpinang mengetahui rumahnya dibobol dari rekaman CCTV dan langsung menghubungi sekuriti perumahan. Saat kembali pada Minggu (2/2), korban mendapati rumahnya sudah berantakan.
Penangkapan dan Penembakan Pelaku
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. Mereka ditangkap di persembunyiannya di Perumahan Golden Land, Batam Center, Senin (3/2) sore.
“Pelaku melawan dan melukai petugas saat ditangkap, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Pakpahan.
Irwansyah diketahui merupakan residivis kasus perampokan dengan vonis 6 tahun. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui hasil curian digunakan untuk berfoya-foya, termasuk membeli narkoba jenis sabu.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Bengkong dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial M yang kini berstatus DPO. “Kami imbau pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” tutup Pakpahan. (d)