MK Tolak Permohonan Nuryanto-Hardi, Tidak Ada Bukti Pelanggaran TSM di Pilwako Batam

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Batam 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Rabu (5/2/2025) oleh Ketua MK Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dinilai kabur atau obscuur, sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, maupun pokok permohonan.

“Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil, dan oleh karenanya tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak jelas,” ujar Saldi.

Pemohon sebelumnya mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, dengan tuduhan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran-pelanggaran tersebut mencakup dugaan ketidaknetralan aparat Pemerintah, pejabat struktural, POLRI, dan penyelenggara Pemilihan seperti KPU dan Bawaslu. Pemohon juga mengklaim adanya selisih suara sebanyak 134.887 suara antara dirinya dan Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Namun, dengan tidak diterimanya permohonan tersebut, perkara ini dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya. Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil lain yang diajukan Pemohon dianggap tidak relevan dan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut. (d)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article