Menaker Yassierli Resmikan Aturan THR 2025 untuk Pekerja

Wajib dibaca

Share :

Narasikepri.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengeluarkan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan menjelang Idulfitri 2025.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025, Yassierli menetapkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan serta Permenaker No.6/2016 tentang THR Keagamaan.

Surat edaran tersebut juga mengatur kriteria pekerja yang berhak menerima THR. Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Selain itu, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak menerima tunjangan ini.

Besaran THR yang diterima pekerja bervariasi tergantung pada lama masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja antara satu hingga 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional, dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan gaji.

Bagi pekerja dengan sistem kerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir bagi mereka yang telah bekerja setahun atau lebih. Sementara pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja mereka.

Jika perusahaan memiliki ketentuan terkait THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka besaran yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan tersebut.

Menaker juga menegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025 dan pembayaran tidak boleh dicicil. Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pemerintah daerah untuk membentuk Posko Satgas THR 2025 yang dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

(rx)

Previous articleRempang Eco-City
- Advertisement -spot_img

Lebih Banyak Artikel

1 COMMENT

  1. Le code promo 1xBet valide: BONUS1X200 – recevez un bonus de bienvenue de 100% jusqu’à 130€ en utilisant ce code lors de votre inscription sur le site 1xBet. Bénéficiez d’un bonus jusqu’à 130€ en freebets sur vos paris sportifs, versé selon le montant de votre premier dépôt. Avec ce code, 1xBet vous offre l’un des meilleurs bonus de bienvenue pour débuter sur leur plateforme. Obtenez jusqu’à 130€ de freebets sur les paris sportifs. Pour retirer les gains issus de votre bonus, il faudra miser 5 fois son montant sur des paris combinés avec au moins 3 matchs ayant une cote de 1.30 minimum. Pour les amateurs de casino, 1xBet propose également un bonus allant jusqu’à 1 950€ + 150 freespins + 150 freespins.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru