NarasiKepri.com, Batam – Aliansi Pers menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor DPRD Kota Batam, Batam Center, Provinsi Kepri, Senin pagi ini, untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI.
Aksi ini diikuti oleh para insan pers dari berbagai organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Ketua PWI Kepri, Andi Gino, dalam orasinya menyatakan penolakan tegas terhadap sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran versi Maret 2023 yang dianggap problematik dan berpotensi melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Andi, ada enam pasal dalam RUU tersebut yang akan melemahkan kinerja pers di lapangan.
“Salah satunya adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dengan jelas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran,” ungkap Andi.
Andi menambahkan, jika pasal-pasal ini diberlakukan, akan ada ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Ini menandakan adanya pembelengguan terhadap kemerdekaan pers.
Selain itu, PWI Kepri juga mengingatkan bahwa dengan adanya RUU ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran.
“Ini jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers. Jika hal ini diberlakukan, akan sangat berbahaya bagi kinerja pers di pusat maupun daerah,” tegas Andi.
Oleh karena itu, PWI Kepri bersama aliansi pers lainnya seperti AJI, IJTI, SPS, JMSI meminta kepada DPRD Kota Batam untuk menyampaikan masukan dan penolakan ini kepada DPR RI. Tujuannya agar RUU Penyiaran dapat dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan, untuk menjaga kemerdekaan pers.
“Mengingat, dalam pembahasannya kita ketahui sendiri dilakukan oleh orang-orang yang memiliki latar belakang di dunia media,” pungkas Andi.
Editor: Denni Risman