NarasiKepri.com, Tembilahan – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai di perairan Tembilahan, Provinsi Kepulauan Riau. Sebuah kapal kayu bermuatan 200 ball rokok merek Luffman diduga berasal dari Batam diamankan dalam operasi pada Sabtu (15/2/2025).
Penindakan ini dilakukan oleh Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Umar Dani bersama Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana BAIS TNI. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah perairan Kepri.
“Tim gabungan melakukan patroli di perairan Teluk Cenaku, Tembilahan, sejak Jumat (14/2/2025) pukul 17.00 WIB. Pada pukul 20.34 WIB, kami mendeteksi kapal kayu mencurigakan yang kemudian dilakukan pengejaran,” ujar Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Yuhanes Antara, Minggu (16/2/2025).
Saat dikejar, kapal tersebut sengaja dikandaskan oleh pelaku di sekitar Pulau Busung. Para pelaku berhasil melarikan diri, namun petugas menemukan ratusan dus rokok ilegal tanpa pita cukai di dalam palka kapal.
Atas temuan ini, Komandan KN Pulau Dana-323 segera melaporkan kepada Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. Sementara itu, barang bukti diserahkan ke BPTN Batam Kemendag RI untuk proses lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan bukti komitmen Bakamla RI dalam memberantas penyelundupan barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tutup Yuhanes.
Hingga kini, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal tersebut. (d)