NarasiKepri

Suara Inspiratif

Sejumlah lembaga pemerintah menaikan jumlah denda bagi CPNS yang mundur setelah lulus (ilustrasi)

Bappenas dan BIN Naikkan Denda hingga Rp 200 Juta Bagi CPNS yang Mundur

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Hati-hati bagi CPNS yang sudah lulus namun mundur.  Jumlah denda besar menanti jika perbuatan itu dilakukan pada penerimaan CPNS tahun 2024

Sejumlah kementerian dan lembaga masih menerapkan sanksi denda bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus seleksi 2024 namun memutuskan untuk mengundurkan diri dengan alasan apapun.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, misalnya, menetapkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta bagi CPNS yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) namun memutuskan mundur. Angka ini naik signifikan dari denda yang diterapkan pada 2021, yang hanya sebesar Rp 35 juta.

Ketentuan ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 001/PANSEL.ASN/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, yang menjelaskan bahwa pelamar yang telah lulus pada tahap akhir seleksi dan mendapatkan NIP, namun kemudian mengundurkan diri, wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 50 juta ke Kas Negara.

Selain itu, pelamar yang mengundurkan diri juga tidak diizinkan mendaftar pada seleksi penerimaan CASN untuk periode berikutnya.

Sanksi serupa diterapkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN), yang bahkan memberlakukan denda lebih besar. Berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-01/VIII/2024, pelamar yang lulus dan kemudian mundur dikenakan denda Rp 50 juta.

Jika pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS mengundurkan diri, denda yang dikenakan naik menjadi Rp 100 juta. Lebih berat lagi, jika telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya namun memutuskan mundur, denda mencapai Rp 200 juta.

Denda ini mengalami kenaikan dua kali lipat dari yang diterapkan pada 2021. Saat itu, pelamar yang lulus namun mengundurkan diri dikenakan denda Rp 25 juta.  CPNS yang mundur dikenakan denda Rp 50 juta, dan mereka yang telah mengikuti diklat dikenakan denda Rp 100 juta.

Di sisi lain, beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak menerapkan sanksi denda, tetapi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dilarang mendaftar dalam penerimaan ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan komitmen para CPNS yang telah dinyatakan lulus dan meminimalisir pengunduran diri yang dapat mengganggu proses rekrutmen.

Penulis: redaksi
Sumber:cnbcindonesia