Bawa BBM Subsidi secara ilegal, nelayan batam ditangkap. (ist)

Bawa BBM Subsidi secara Ilegal, Nelayan di Batam Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang nelayan berinisial SR di Kota Batam pada Minggu, 15 September 2024.

SR diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri. Pada Jumat, 13 September 2024, tim bergerak menuju wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam, setelah mendapat laporan mengenai penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca juga; Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sekupang Ditangkap

Sekitar pukul 13.14 WIB, tim melihat mobil sedan Toyota Corona warna putih dengan nomor polisi BP 1715 ZT yang dikemudikan pelaku SR. Mobil tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Tim segera mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut.

Dari penangkapan tersebut, pelaku SR mengaku membawa 10 jerigen minyak tanah bersubsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi minyak tanah, serta peralatan lainnya di Kampung Tua Tanjung Gundap. Total barang bukti yang diamankan adalah 14 jerigen dan 61 botol minyak tanah.

Baca juga: Tidak Miliki Manifest, Bea Cukai Tanjungpinang Denda Kapal Pembawa Sembako dari Batam

Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi satu unit mobil sedan Toyota Corona, dua unit ponsel, satu unit kapal speed boat bermesin 15 PK merk Yamaha. Satu buah selang minyak dengan panjang 2 meter, dan satu buah corong minyak warna merah.

Tersangka SR kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pandra menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum dianggap penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada Jumat, 30 Agustus 2024, Ditpolairud Polda Kepri juga menangkap tiga pelaku penyeludupan minyak tanah dari Kabupaten Lingga ke Kota Batam.

About The Author