Telegrapnews.com, Batam – Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada Rabu (29/01/2025). Dalam operasi ini, dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan diamankan bersama barang bukti Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Kantor Pusat BNN RI pada Jumat, 7 Februari 2025. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa dua pelaku, masing-masing berinisial SE (46) dan AH (34), menggunakan modus penyelundupan dengan menyembunyikan sabu di dalam lipatan celana jeans di dalam koper mereka.
Kronologi Penangkapan
Penindakan pertama dilakukan pada pukul 12.17 WIB terhadap SE, penumpang pesawat Super Air Jet rute Batam-Yogyakarta-Lombok. Petugas mencurigai koper biru milik SE yang teridentifikasi dalam sistem. Setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan 13 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih seberat 2.015 gram yang positif mengandung Methamphetamine.
Berdasarkan pengakuan, SE direkrut sebagai kurir narkoba oleh seseorang berinisial ZEN melalui Facebook. SE mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok dengan upah Rp50 juta per pengiriman.
Penindakan kedua dilakukan terhadap AH, penumpang Lion Air tujuan Batam–Jakarta. Petugas mencurigai koper milik AH yang berisi celana jeans dengan ukuran tidak sesuai. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 20 bungkus plastik berisi sabu seberat 5.095 gram.
AH mengaku sudah empat kali menyelundupkan sabu dan direkrut oleh seseorang berinisial ABG. Dalam setiap pengiriman, AH dijanjikan upah Rp40 juta.
Ancaman Hukuman Berat
Menurut Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke BNN Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp56 miliar,” tegas Muhtadi.
Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan BNN, Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya guna memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur peredaran narkotika internasional. (d)