Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai tujuan Tembilahan, Riau. Penangkapan itu dilakukan dalam sebuah operasi di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau (Kepri), pada jumat (3/5).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, Senin (6/5/2024). Mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga ilegal.

“Pada hari Kamis (2/5/2024) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal. Menggunakan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” ujar Evi.

Menurut Evi, tim patroli segera melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi. Bersama dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK.
Kapal, ABK, dan muatan rokok tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Turut diamankan juga, satu unit kapal cepat (High Speed Craft).

“Tim Bea Cukai Batam mengamankan satu kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Jumat (3/5),” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, Senin (6/5/2024).

Setelah pemeriksaan dilakukan, ditemukan bahwa muatan kapal tersebut berupa barang kena cukai (BKC) jenis Hasil Tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok.

Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk mengawasi dan mengamankan wilayah perairan guna mencegah penyelundupan barang ilegal seperti ini.

Editor: Denni Risman

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article