Bea Cukai Batam Permudah Pemudik Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam Saat Mudik Lebaran

Wajib dibaca

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran dengan membawa kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) keluar Batam. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan mengakomodasi pemudik Idulfitri yang ingin menggunakan kendaraan pribadi dengan status STNK ber-Cap Fasilitas FTZ.

“Ini untuk mengakomodasi pemudik Idulfitri yang ingin keluar Batam dengan kendaraan yang masih ber-STNK dengan Cap Fasilitas FTZ,” ujar Evi pada Rabu (5/3/2025).

Meski diberikan kemudahan, pemudik tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menyerahkan jaminan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan syarat meletakkan jaminan sebesar PPN yang terutang serta melengkapi persyaratan lainnya,” tambahnya.

Evi mengungkapkan bahwa animo masyarakat terhadap kebijakan ini cukup tinggi. “Sebagai perbandingan, tahun lalu ada 73 pemohon. Tahun ini masih berlangsung, jadi belum bisa direkap,” ungkapnya.

Jika kendaraan yang dibawa keluar Batam tidak dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan, maka uang jaminan akan digunakan untuk membayar PPN.

Pendaftaran Dibuka Hingga 14 Maret 2025

Pendaftaran pengajuan kendaraan berlangsung selama 12 hari, hingga 14 Maret 2025. Pemudik yang ingin membawa kendaraannya keluar Batam harus mengajukan permohonan dengan mencantumkan lokasi tujuan dan alasan pengeluaran kendaraan. Jangka waktu maksimal kendaraan di luar Batam adalah 45 hari.

Permohonan dapat diajukan secara online melalui tautan bit.ly/PengeluaransementaraKMB, dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti fotokopi dan scan KTP, STNK, BPKB, serta NPWP.

Keputusan pengeluaran kendaraan sementara akan ditetapkan oleh Kepala Bea Cukai Batam bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri. Selain itu, setiap kendaraan wajib mengurus surat jalan dari Ditlantas yang berisi verifikasi bahwa kendaraan tersebut tidak terlibat dalam pelanggaran pidana. (d)

- Advertisement -spot_img

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru