Bea Cukai Batam Ungkap Kasus Penyelundupan Miras Ilegal, Penanganan Kasus Dinyatakan Lengkap

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmen dalam menangani kasus penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal di Kawasan Industri Buana Central Park.

Berkat sinergi yang baik antara Bea Cukai dan Kejaksaan, kasus ini dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Juni 2024.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pada 25 Januari 2024, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan MMEA di Gudang PT BOS.

Dalam operasi ini, Bea Cukai menyita 30.864 botol MMEA dengan nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar. Dua tersangka, AN dan TS, telah diamankan.

“Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Evi.

Penyelundupan ini melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Bea Cukai berharap penindakan ini memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah pelanggaran serupa, demi melindungi masyarakat dari barang ilegal dan menghindari kerugian negara.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dalam importasi barang, karena setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Evi. (*)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article