Begal Sadis Coba Kabur, Akhirnya Di Dor Polisi Sekupang

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Begal sadis, NE akhirnya di dor polisi Sekupang setelah mencoba kabur saat ditangkap. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Nongsa, Jumat (17/5/2024).

Insiden ini terjadi pada Kamis (16/4/2024) sekitar pukul 18.10 WIB di pinggir jalan Kaveling Nongsa, Blok U RT 003/RW 003, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, menjelaskan bahwa korban sedang menyeberang jalan menuju rumahnya ketika tas tangannya ditarik paksa oleh pelaku NE yang mengendarai motor matic.

Korban berusaha mempertahankan tasnya hingga terseret sejauh dua meter sebelum akhirnya pelaku berhasil melarikan diri.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.500.000 serta menderita luka di tangan kanan dan lutut kaki kanan,” ujar Kompol Restia Octane Guchy, Sabtu (18/5/2024).

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan pencarian terhadap tersangka NE. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka NE diketahui berada di pasar buah Jodoh.

Unit opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Jexson Marpaung, S.H., bersama tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang segera bergerak ke lokasi. Menyadari kedatangan polisi, tersangka berusaha melarikan diri.

Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, tersangka tetap mencoba kabur sehingga polisi memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua kakinya.

Kompol Restia Octane Guchy mengungkapkan bahwa tersangka NE sudah sering melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Dumai sebelum melarikan diri ke Batam.

Di Batam sendiri, NE telah melakukan aksi begal sebanyak dua kali, yaitu di Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa, dan di jalan raya depan Taman Raya, Kecamatan Batam Kota.

“Target tersangka biasanya adalah ibu-ibu yang menggunakan tas samping. Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengikuti korban dan saat korbannya lengah, ia langsung melancarkan aksinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka NE dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (*)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article