- Advertisement -spot_img
Posko Mudikspot_img
Nomor Pentingspot_img
Jadwal Imsakiyahspot_img

BEJAT ! Pria di Batam Rekam Perempuan di Kamar Mandi dengan CCTV Tersembunyi.

Wajib dibaca

Polisi Usut Kasus Rekaman CCTV Tersembunyi di Kamar Mandi Kos

NARASIKEPRI.com, Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melalui Polsek Sekupang tengah mengusut kasus dugaan pornografi yang dilakukan oleh seorang pria bernama Samsuri. Ia diduga merekam seorang perempuan di kamar mandi menggunakan kamera CCTV tersembunyi yang diletakkan di dalam ember cat, Rabu (27/03/2025).

“Polisi selidiki kasus rekaman CCTV tersembunyi di kamar mandi kos di Batam. Pelaku yang berulang kali melakukan aksinya terancam pidana hingga 4 tahun penjara!”

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi di sebuah kos di wilayah Sekupang, Batam. Korban, seorang perempuan berinisial RV, sedang mandi sekaligus mencuci pakaian di kamar mandi kos saat menyadari ada sesuatu yang mencurigakan.

RV melihat ada sebuah kamera kecil yang tersembunyi dalam ember hitam di kamar mandi. Setelah memastikan keberadaan kamera tersebut, RV segera kembali ke kamarnya untuk mengambil ponsel dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Pelaku Sudah Berulang Kali Melakukan Aksinya

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa Samsuri, yang bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah perusahaan di Batu Aji, telah beberapa kali melakukan aksi serupa terhadap RV. Motifnya diduga karena pelaku memiliki perasaan terhadap korban, namun menyalurkannya dengan cara yang salah.

Menurut keterangan polisi, pelaku merekam video berdurasi sekitar sembilan menit yang memperlihatkan RV saat mandi. Hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi penyebaran video tersebut, namun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.

Polisi Dalami Bukti Tambahan

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis, SH, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini untuk mencari bukti tambahan dan kemungkinan adanya korban lain.

“Kami sedang mengumpulkan barang bukti lainnya yang mungkin masih disembunyikan oleh pelaku. Saat ini, kasus ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Ridho.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana hingga empat tahun penjara. Pihak kepolisian memastikan bahwa Samsuri akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan pelecehan berbasis teknologi, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

(BJP)

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru