NarasiKepri.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I pada Jumat (2/8/2024). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 224,08 gram dan ganja seberat 831,38 gram.
Kombes Pol Bubung Pramiadi, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, menyebutkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari satu kasus narkotika yang melibatkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka, WD (34) perempuan, NS (33) laki-laki, dan SY (39) laki-laki. Mereka ditangkap di depan DI-NINE Kos, Jalan Raden Fatah, Kampung Utama, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan total sabu seberat 279,16 gram dan ganja seberat 951,26 gram. Setelah disisihkan untuk uji label dan persidangan, jumlah sabu yang dimusnahkan adalah 224,08 gram dan ganja 831,38 gram.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis: des