NarasiKepri.com, Batam – Dua pria pelaku pencurian di kawasan Duriangkang, Sei Beduk, Batam, berhasil diringkus oleh polisi setelah membobol rumah yang ditinggal pemiliknya. Kedua pelaku, FH (38) dan DS (44), ditangkap di daerah Sagulung pada Selasa (28/1/2025).
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu (26/1/2025) malam. Saat itu, korban bernama Aji Zakaria sedang menghadiri acara di daerah Barelang. Sekembalinya ke rumah, ia mendapati jendela dalam kondisi terbuka dan barang berharganya telah raib.
“Barang berharga berupa emas seberat tujuh gram dan uang tunai sebesar Rp 7 juta hilang dibawa pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sei Beduk,” kata Jonathan dalam konferensi pers di Mapolsek Sei Beduk, Jumat (31/1/2025).
Polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis, keberadaan kedua tersangka berhasil dilacak, hingga akhirnya mereka dibekuk di Sagulung.
Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, dua helm, satu unit sepeda motor, satu unit obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela korban, serta uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Jonathan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (d)