NarasiKepri.com, Batam – Badan Pengusahan Batam (BP Batam) menindaklanjuti pemberitaan yang beredar terkait pernyataan PT Adhya Tirta Batam (ATB) dalam Hak Jawabnya mengenai kewajiban pembayaran pajak air permukaan.
BP Batam, melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi Alex Sumarna, didampingi oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.
Alex Sumarna menjelaskan bahwa PT ATB, sebagai perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, adalah subjek pajak yang wajib membayar pajak air permukaan.
“PT ATB adalah pengelola air minum di pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang mengambil dan memanfaatkan air baku, kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) dikenakan kepada PT ATB,” ujar Alex.
Pria yang pernah menjabat sebagai Asdatun Kejati Kepri ini menambahkan bahwa dalam tagihan pajak, PT ATB tercantum sebagai subjek pajak terhutang. Selama masa konsesi, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Namun, tunggakan muncul akibat selisih kenaikan tarif saat diberlakukan Pergub Kepri Nomor 25 Tahun 2016 terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.
“PT ATB tidak mau membayar selisih kenaikan tarif yang diberlakukan berdasarkan pergub Kepri, yang nilainya mencapai 48 miliar. Tunggakan ini bukan karena PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, tetapi karena mereka tidak setuju membayar selisih kenaikan tarif tersebut,” jelas Alex seperti dilansir di laman bp batam, Jumat (7/6/2024).
Alex juga menyebutkan bahwa meskipun terbit Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran NPA Permukaan, hal ini tidak menghapus tunggakan pajak yang harus dibayar PT ATB.
Selain itu, dalam Putusan MA No.199B, tidak ada kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan. Sementara Pemprov Kepri tidak pernah menagih BP Batam untuk pajak tersebut.
“Yang ditagih subjek pajaknya adalah PT ATB,” tegas Alex.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Sementara itu, Ariastuty Sirait menambahkan bahwa BP Batam telah berupaya menjembatani persoalan ini sejak tahun 2017 dengan melakukan rapat dan mediasi antara PT ATB dan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Kami sangat menyayangkan keterangan tidak benar yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum PT ATB,” pungkas Tuty.
Penulis: Dilla Kaban