NarasiKepri.com, Batam – Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, terutama di Kamboja. Imbauan ini disampaikan setelah meningkatnya jumlah warga Kepri yang terjebak bekerja secara non-prosedural di negara tersebut.
Menurut data Kementerian Luar Negeri, diperkirakan sekitar 70 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja tanpa izin di Kamboja, termasuk banyak di antaranya berasal dari Kepri.
“Sebagian besar dari mereka terlibat dalam pekerjaan di sektor judi online dan penipuan, sementara sisanya bekerja di sektor informal, seperti rumah makan, bengkel, dan salon,” kata Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, Kamis (9/1/2025).
Imam Riyadi menjelaskan bahwa banyak pekerja migran asal Kepri yang terjebak di Kamboja karena tergiur dengan iming-iming gaji besar yang bisa mencapai 700 hingga 1.000 dolar AS per bulan. Namun, pekerjaan tersebut sering kali berujung pada eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Untuk memastikan pekerjaan tersebut resmi dan prosedural, masyarakat sebaiknya mengonfirmasi langsung ke BP3MI atau Dinas Ketenagakerjaan setempat,” imbau Imam.
Sebagai langkah preventif, BP3MI Kepri aktif melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sekolah, kampus, hingga pemerintah desa.
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya bekerja secara non-prosedural dan pentingnya memilih jalur resmi untuk bekerja di luar negeri.
Imam Riyadi menambahkan bahwa sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan mengurangi risiko terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (d)