- Advertisement -spot_img
Posko Mudikspot_img
Nomor Pentingspot_img
Jadwal Imsakiyahspot_img

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, BATAM – Menjelang hari raya, para karyawan tentu menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan pendapatan. THR merupakan hak yang harus diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari-hari besar keagamaan. Namun, menghitung THR dengan benar sering kali menjadi tantangan, terutama jika kamu belum familiar dengan perhitungannya.

Baca Juga : THR Ojol 2025: Perhitungan & Jumlahnya untuk Driver Gojek, Grab, dan Maxim

Artikel dari Dealls ini akan membahas secara detail bagaimana cara menghitung THR untuk berbagai jenis karyawan, termasuk karyawan tetap, pegawai kontrak, dan freelance.

Dengan memahami rumus dan peraturan yang berlaku, kamu bisa memastikan bahwa THR yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan hak yang seharusnya diterima. Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar kamu bisa menghitung THR dengan tepat dan adil!

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pembayaran tambahan yang harus diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan menjelang perayaan hari raya keagamaan. THR ini bukan merupakan bagian dari gaji pokok, melainkan sebagai pendapatan tambahan yang bertujuan membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Penyaluran THR biasanya disesuaikan dengan hari raya sesuai agama karyawan atau berdasarkan agama mayoritas di perusahaan.

Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan THR kepada karyawan. Jika pemberi kerja gagal memberikan THR, mereka dapat menghadapi sanksi administratif atau pidana. Umumnya, jumlah THR yang diberikan setara dengan satu bulan gaji karyawan, meskipun bisa berbeda tergantung pada kebijakan perusahaan dan kondisi finansialnya. THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan.

Peraturan THR di Indonesia

Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini menetapkan kewajiban pemberi kerja untuk memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Berikut adalah beberapa hal penting yang diatur dalam peraturan ini:

1. Waktu Pemberian THR

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Ini memastikan bahwa karyawan mendapatkan tunjangan tepat waktu untuk persiapan perayaan.

Sehingga, apabila tahun 2025 Idulfitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka THR paling lambat diberikan pada Senin, 24 Maret 2025.

2. Jumlah THR

Besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji pokok karyawan. Namun, jika karyawan belum bekerja selama satu tahun penuh, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Misalnya, jika karyawan baru bekerja selama 6 bulan, THR yang diberikan adalah setengah dari gaji pokok.

3. Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR

Semua karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Karyawan dengan status tetap, kontrak, maupun karyawan harian lepas berhak mendapatkan THR sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing.

4. Sanksi bagi Pemberi Kerja

Apabila pemberi kerja tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Ini termasuk denda atau tindakan hukum berdasarkan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Peraturan ini juga mengatur hal-hal terkait mekanisme pembayaran, penundaan pembayaran, dan ketentuan khusus bagi karyawan yang sedang cuti atau tidak aktif. Dalam hal terjadi perubahan kondisi atau kebijakan perusahaan, perhitungan THR harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Kriteria Karyawan yang Berhak Menerima THR

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak karyawan yang harus diberikan oleh pemberi kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Berikut adalah kriteria karyawan yang berhak menerima THR:

1. Karyawan Tetap

Karyawan dengan status tetap berhak mendapatkan THR tanpa memandang lama masa kerja, asalkan mereka telah bekerja minimal satu bulan pada saat THR dibayarkan. THR biasanya dihitung berdasarkan satu bulan gaji pokok.

2. Karyawan Kontrak

Karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak juga berhak menerima THR, dengan syarat mereka telah bekerja selama minimal satu bulan pada saat THR dibayarkan. Perhitungan THR untuk karyawan kontrak umumnya disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan dalam kontrak kerja.

3. Karyawan Harian Lepas (Freelance)

Karyawan harian lepas yang telah bekerja secara kontinu selama minimal satu bulan sebelum waktu pembayaran THR juga berhak mendapatkan THR. Besarannya biasanya dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari kerja mereka.

4. Karyawan Cuti

Karyawan yang sedang menjalani cuti, baik cuti tahunan maupun cuti sakit, tetap berhak menerima THR jika mereka telah memenuhi kriteria masa kerja minimal satu bulan sebelum pembayaran THR. Namun, untuk karyawan yang tidak aktif karena alasan lain, seperti pemutusan hubungan kerja, hak THR mereka bisa berbeda sesuai dengan ketentuan perusahaan.

5. Karyawan Baru

Karyawan yang baru bergabung dengan perusahaan dan belum mencapai satu tahun masa kerja pada saat THR dibayarkan tetap berhak menerima THR secara proporsional. Misalnya, jika mereka baru bekerja selama 6 bulan, THR yang diberikan adalah setengah dari gaji pokok.

6. Karyawan yang Telah Mengundurkan Diri

Karyawan yang mengundurkan diri atau di-PHK sebelum waktu pembayaran THR, tetapi telah bekerja setidaknya satu bulan pada tahun tersebut, berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerja yang telah dilalui.

7. Karyawan Magang

Karyawan magang umumnya tidak berhak menerima THR, kecuali jika peraturan perusahaan atau kontrak magang mereka menyebutkan hal tersebut secara spesifik.

Rumus Cara Menghitung THR

Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan memerlukan pemahaman tentang rumus dan faktor-faktor yang mempengaruhi jumlahnya. Berikut adalah penjelasan mengenai rumus perhitungan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Untuk karyawan tetap, THR biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok. Berikut adalah rumus sederhana untuk perhitungannya:

THR = Gaji Pokok

Jika karyawan baru bekerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Rumusnya adalah:

THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok

2. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Untuk karyawan kontrak, THR juga dihitung berdasarkan masa kerja. Jika karyawan kontrak sudah bekerja minimal satu bulan, rumusnya adalah:

THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok

3. Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas (Freelance)

Karyawan harian lepas berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan jumlah hari kerja mereka. Rumus perhitungan THR untuk karyawan harian lepas adalah:

THR = Jumlah Hari Kerja / Jumlah Hari dalam Tahun × Gaji Bulanan

Di mana “Jumlah Hari dalam Tahun” biasanya diisi dengan 365 hari.

4. Cara Menghitung THR Karyawan Baru

Karyawan yang baru bergabung dan belum mencapai satu tahun masa kerja pada saat THR dibayarkan, berhak mendapatkan THR secara proporsional:

THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok

5. Cara Menghitung THR Karyawan yang Telah Mengundurkan Diri

Untuk karyawan yang mengundurkan diri atau di-PHK sebelum waktu pembayaran THR tetapi telah bekerja minimal satu bulan pada tahun tersebut, THR dihitung sesuai dengan masa kerja:

THR = Masa Kerja (dalam bulan) / 12 × Gaji Pokok

7. Cara Menghitung THR Karyawan Cuti

Karyawan yang sedang dalam cuti tetap berhak mendapatkan THR jika mereka telah memenuhi kriteria masa kerja minimal satu bulan sebelum waktu pembayaran THR. THR dihitung dengan rumus yang sama dengan karyawan aktif.

Contoh Cara Menghitung THR

Berikut beberapa contoh perhitungan THR untuk karyawan tetap, pegawai kontrak, dan freelance agar kamu lebih jelas.

1. Contoh Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Seorang karyawan tetap bernama Budi bekerja di sebuah perusahaan dari 1 Januari hingga 31 Desember. Gaji pokok Budi adalah Rp 5.000.000 per bulan.

Perhitungan:

Karena Budi bekerja selama satu tahun penuh, THR yang diterimanya adalah sebesar satu bulan gaji pokok.

THR = Gaji Pokok = Rp5.000.000

2. Contoh Cara Menghitung THR Karyawan Tetap yang Baru Bergabung

Seorang karyawan tetap bernama Lisa mulai bekerja di perusahaan pada 1 Juli. Pada saat pembayaran THR, Lisa telah bekerja selama 6 bulan. Gaji pokok Lisa adalah Rp 4.000.000 per bulan.

Perhitungan:

THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

THR = 6 bulan / 12 bulan × Gaji Pokok

THR = 6 / 12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000

3. Contoh Cara Menghitung THR Pegawai Kontrak

Seorang pegawai kontrak bernama Ahmad bekerja dari 1 Januari hingga 30 September, sehingga total masa kerjanya adalah 9 bulan. Gaji pokok Ahmad adalah Rp 3.500.000 per bulan.

Perhitungan:

THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

THR = 9 bulan / 12 bulan × Gaji Pokok

THR = 9 / 12 × Rp3.500.000 = Rp2.625.000

4. Contoh Cara Menghitung THR Pekerja Lepas (Freelance)

Seorang pekerja lepas bernama Rina bekerja selama 100 hari dalam setahun. Total gaji yang diterima Rina dalam setahun adalah Rp 15.000.000.

Perhitungan:

THR dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari kerja.

THR = 100 hari / 365 hari × Gaji Tahunan

THR = 100 / 365 × Rp15.000.000 = Rp4.109.589

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan ini menetapkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Database Peraturan | JDIH BPK, Hukum Online.

Waktu Pemberian THR

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan karyawan. Sebagai contoh, jika Idulfitri pada tahun 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka THR paling lambat diberikan pada Senin, 24 Maret 2025.

Besaran THR

  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: SPSI BEKASI

    THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × Upah Satu Bulan

Karyawan yang Berhak Menerima THR

Semua karyawan, baik dengan status tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) maupun kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan, berhak menerima THR jika telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Hukum Online

Sanksi bagi Pemberi Kerja

Pemberi kerja yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban pemberi kerja untuk tetap membayar THR kepada karyawan. SPSI BEKASI

Untuk informasi lebih detail, Anda dapat merujuk pada teks lengkap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 melalui tautan berikut: Database Peraturan | JDIH BPK

Favicon

Sekian pembahasan tentang cara menghitung THR untuk berbagai jenis karyawan. Semoga informasi ini membantu kamu memahami bagaimana menghitung tunjangan hari raya dengan benar.

(B.Rexxa)

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru