- Advertisement -

Cegah Kriminalitas Curanmor, Polsek Bengkong Imbau Warga Pasang Kunci Ganda Motor dan CCTV

Friday, April 25, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Dalam upaya mengantisipasi maraknya pencurian sepeda motor di Kecamatan Bengkong, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Polsek Bengkong mengimbau warga untuk memasang kunci ganda atau tambahan pada sepeda motor serta kamera CCTV di rumah mereka.

Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, menyampaikan himbauan ini pada Rabu (22/5/2024), setelah mencatat peningkatan kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

“Beri kunci tambahan agar kendaraan yang kita parkir dalam kondisi aman dari aksi pencurian,” ujarnya di kantornya.

Doddy menekankan pentingnya upaya pencegahan selain penindakan dalam memberantas curanmor.

“Selain penindakan yang kita upayakan, perlu juga upaya pencegahan. Ini semua tidak terlepas dari peran masyarakat itu sendiri untuk lebih meningkatkan keamanan kendaraannya,” katanya.

Polsek Bengkong juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli di wilayah-wilayah pemukiman dan titik rawan kejahatan.

Doddy menyarankan warga untuk memasang kamera CCTV di rumah, yang akan memudahkan polisi dalam menangkap pelaku kejahatan.

“Tingginya kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi tindak kejahatan dan peran kami yang meningkatkan patroli, semoga bisa mempersempit ruang serta kesempatan bagi para pelaku untuk melakukan kejahatan,” tambahnya.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, juga mengimbau para orang tua untuk lebih serius mengawasi anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran atau kenakalan remaja.

“Awasi anak-anak kita. Jangan biarkan pulang hingga larut malam yang bisa menimbulkan potensi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri bersama Polresta Barelang dan jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus besar pencurian kendaraan bermotor.

Pada konferensi pers yang digelar pada Senin (20/5), empat tersangka yakni YP, DF, FR, dan AP, serta 36 unit motor berbagai merek diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Baca Juga :  Cuaca Batam Hari Ini: Cerah Berawan Pagi Hari, Hujan Ringan Siang Hari

Selain itu, pada Selasa (21/5), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama delapan Polsek jajaran menyita 60 sepeda motor selama periode Januari hingga Mei 2024.

Total 47 laporan polisi (LP) mengarah pada penangkapan 47 tersangka dengan berbagai modus operandi. Termasuk mematahkan stang motor, merusak kunci kotak menggunakan kunci T. Serta berpura-pura memberikan bantuan kepada pemotor yang kehabisan bensin.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1-2 ke-4 serta ke-5 dan pasal 362 KUHP junto (JO) Pasal 65 dengan ancaman kurungan penjara hingga 7 tahun.

Penulis: donny

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru