Narasikepri.com, Batam – Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/8/2024) menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Een Safnita, mantan karyawan PT Sat Nusapersada Tbk. Dia terbukti bersalah mencuri 143 ponsel milik perusahaan tempat dia bekerja.
Hukuman ini lebih berat 6 bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 4 tahun penjara.
Sementara itu, dua penadah ponsel curian itu, Dea Kurnia dan Steven, divonis 3 tahun 6 bulan penjara masing-masing. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sidang dipimpin oleh hakim Setyaningsih, didampingi oleh hakim Welly Irdianto dan Twis Retno.
Hakim Setyaningsih membacakan amar putusan yang mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa Een Safnita, sangat merugikan perusahaan.
Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara karena akibat terdakwa, perusahaan ditegur investor. Meski demikian, sikap sopan Een selama persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan.
Untuk Steven, dia terbukti melakukan penadahan barang curian dari Een dan menjualnya di konter ponsel miliknya.
Perbuatan Steven, yang dilakukan secara berkelanjutan, telah merugikan PT Sat Nusapersada Tbk senilai ratusan juta rupiah. Namun, Steven menunjukkan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Dea Kurnia juga terbukti melakukan penadahan barang curian dan dijatuhi hukuman yang sama dengan Steven. Dea dinilai merugikan perusahaan dalam jumlah yang signifikan, meskipun ia juga menunjukkan penyesalan.
Kuasa hukum terdakwa Een, Rano, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sedangkan Dea dan Steven menerima putusan dengan berat hati.
Kasus ini mencuat setelah Een mengaku menggelapkan ponsel dengan menggunakan kotak snack untuk menyembunyikan barang curian.
Een menyebutkan bahwa ia terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terjerat utang pinjol.
Penulis: des