Massa menjebol pagar Gedung DPR RI dalam aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Kamis (23/8/2024) (tangkapan layar)

Didemo Masyarakat, DPR Batalkan Revisi UU Pilkada 2024: Anies Baswedan Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta

Share :

NarasiKepri.com, Jakarta – Setelah mendapatkan tekanan dari berbagai kalangan masyarakat yang berdemonstrasi sepanjang hari, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Keputusan ini berdampak langsung pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang kini akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pengusungan calon kepala daerah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pengumuman ini secara resmi di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

“Pada hari ini, 22 Agustus, Kamis, pada jam 10.00 setelah penundaan selama 30 menit, paripurna memutuskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” ujar Dasco.

Ia menambahkan bahwa mekanisme persiapan untuk rapat paripurna baru tidak memungkinkan dilakukan sebelum masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Dengan keputusan ini, aturan yang akan diberlakukan pada Pilkada serentak 2024 adalah hasil dari judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu perubahan yang signifikan adalah penurunan ambang batas pengusungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg sebelumnya menjadi hanya 7,5 persen suara sah Pileg sebelumnya.

Keputusan MK ini membuka peluang bagi Anies Baswedan, yang sebelumnya hampir kehilangan kesempatan untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta di bawah usungan PDIP.

Dengan perolehan 850.174 suara (14,01 persen) dari total 6.067.241 suara sah di Pileg DPRD Jakarta 2024, PDIP kini dapat mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain. Anies Baswedan pun kembali menjadi kandidat kuat untuk Pilkada Jakarta 2024.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang dijagokan untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah, dipastikan tidak dapat mencalonkan diri di Pilkada level provinsi.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur tetap 30 tahun, sementara Kaesang baru akan mencapai usia tersebut pada 25 Desember 2024, setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada, beberapa kandidat lain juga harus menyesuaikan strategi mereka untuk Pilkada 2024, mengingat aturan MK yang kini berlaku tanpa adanya perubahan.

Penulis: redaksi

About The Author