Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengangkutan Ilegal Minyak Tanah Bersubsidi di Batam

Must read

Share :

NarasiKepri.com, Batam – Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up yang membawa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Kota Batam.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (30/8/2024) di depan SMP Negeri 17 Batam, Jl. Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kronologi kejadian.

“Pada pukul 06.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur dan memulai pemantauan terhadap kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga.

“Sekitar pukul 08.30 WIB, tim melihat mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam. Pada pukul 08.45 WIB, tim berhasil memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut, serta menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri ini.

Pengemudi mobil yang berinisial R, bersama dua asisten supir, H dan MRFE, langsung diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri meliputi 1 unit mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB, 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol ukuran 1,5 liter, dan 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur kendaraan golongan IV barang.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tutupnya.

Penulis: des

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article