NarasiKepri.com, Batam – Meskipun dua bulan sudah berlalu sejak penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, pemilik barang seken atau balpress yang diamankan di Batam hingga kini masih belum tertangkap.
Pemilik barang yang diketahui berinisial Ap, diduga melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan pada Jumat, 1 November 2024.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan berusaha untuk melacak keberadaan pelaku.
“Kasusnya masih kita kembangkan, ya. Pelakunya masih kita cari,” ujarnya, Jumat (10/1/2024).
Penggerebekan yang dilakukan di salah satu gudang di Batam Center itu berhasil menyita 305 karung balpres yang berisi pakaian bekas impor ilegal dari Singapura.
Namun, saat dilakukan penggerebekan, baik pemilik gudang maupun pemilik balpres tidak ditemukan di lokasi, diduga telah melarikan diri lebih dulu.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirkrimsus Polda Kepri, menyebutkan bahwa barang bukti yang disita berupa pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk karung padat.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan barang tersebut. (d)