NarasiKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang dilakukan pada 30 Januari dan 2 Februari 2025. Dua pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada 11 Januari 2025 di Komplek Cipta Prima, Batu Aji.
Seorang warga bernama Handoko kehilangan sepeda motor Honda Beat Street 2022. Setelah penyelidikan, polisi menangkap seorang remaja berinisial T.H.P. (17) pada 30 Januari 2025 di Perum Muka Kuning Indah 2.
Pelaku mengaku telah menjual motor curian seharga Rp1.200.000 dan kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP. Polisi juga masih memburu rekan pelaku berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua terjadi pada 29 Januari 2025 di Perumahan MKGR, Batu Aji. Seorang karyawan swasta bernama Alwi Shihab melaporkan kehilangan Honda Beat F1 2015 miliknya.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap Daniel Sinaga (21) pada 2 Februari 2025 dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan kunci kendaraan korban. Daniel dijerat dengan pasal yang sama dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas curanmor di wilayah hukum Polsek Batu Aji dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (d)
great articleSEO BACKLINKS, CROSS-LINKS, HACKED WP-ADMIN – TELEGRAM @SEO_ANOMALY bokep
F*ckin’ awesome issues here. I’m very happy to look your post. Thanks so much and i’m taking a look forward to touch you. Will you kindly drop me a e-mail?