NarasiKepri.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar. Konferensi Pers terkait kasus ini diselenggarakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri pada Rabu (12/6/2024).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., serta sejumlah pejabat dan perwakilan nelayan, hadir dalam acara tersebut.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 17 Mei 2024, mengenai penyelewengan BBM bersubsidi.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira menguraikan kronologi kejadian, “Pada Kamis, 16 Mei 2024, tim menerima informasi tentang penjualan BBM Biosolar subsidi yang digunakan untuk kendaraan alat berat. BBM tersebut diperoleh dari SPBN Pulau Setokok dengan surat rekomendasi, dan kemudian dijual kembali untuk keuntungan.”
Pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, tim memantau mobil Mitsubishi L300 biru yang mencurigakan.
Setelah mobil berhenti di Waduk Tembesi, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 20 jerigen berisi BBM jenis solar.
SDR. R, yang mengemudikan mobil tersebut, mengakui bahwa BBM diperoleh dari nelayan di Pulau Setokok menggunakan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit yang dikuasai oleh SDR. NL.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 420 liter BBM jenis bio solar, mobil Mitsubishi L300, buku nota penjualan, STNK, fotokopi BPKB, handphone Redmi 9A, jerigen, mobil Toyota Lite Ace, dan sejumlah dokumen surat rekomendasi.
“Tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tutup Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira.
Penulis: Donny Brado