NarasiKepri.com, Bintan – Seorang gadis berusia 14 tahun yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Jumat (31/5/2024) ke Polres Bintan, berhasil ditemukan oleh Satuan Reskrim Polres Bintan.
Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa korban berada di Kota Batam.
Personel Satreskrim Polres Bintan bersama Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dan berhasil menemukan korban bersama seorang laki-laki di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam, Kamis (6/6/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, membenarkan kejadian tersebut.
“Kami telah menemukan korban sekaligus mengamankan tersangkanya,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka memacari korban melalui media sosial dan membujuknya untuk pergi ke Batam.
Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali di sebuah rumah kos di Batam.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga menghimbau orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak-anak dalam pergaulan sehari-hari. “Anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” tutupnya.
Penulis: Donny Brado