- Advertisement -

Hotman Paris Desak Tindak Lanjut Kasus KDRT di Polda Kepri, Mantan Suami Dikabarkan Bawa Anak ke Singapura

Saturday, April 26, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Pengacara kondang Hotman Paris membuat video yang mengungkapkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang wanita, saat ini sedang ditangani oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam video tersebut, Hotman Paris menyoroti bahwa mantan suami korban diduga membawa anak mereka ke Singapura melalui Batam.

Shelvia V Daniel, korban dalam kasus ini, mengungkapkan dalam video di Instagram milik Hotman Paris bahwa penanganan kasus rebutan hak asuh anak oleh mantan suaminya sedang ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Namun, menurut Shelvia, penanganan kasusnya terhambat karena penyidik sedang fokus pada perkara lain.

Shelvia menjelaskan bahwa pada 29 September 2023, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan mantan suaminya, Daniel Marshal Purba, sebagai tersangka dengan status P21 terkait kasus ini.

Meskipun demikian, proses hukum terkait pemalsuan dokumen paspor oleh Daniel di Pengadilan Negeri Sukadana masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

Daniel, yang sudah bebas sejak Februari setelah penahanan di Rutan, dikabarkan telah membawa anak mereka, Ezekiel Gionata Purba, ke Singapura tanpa izin. Hak asuh anak seharusnya jatuh pada Shelvia berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setahun yang lalu, namun belum dapat bertemu dengan anaknya.

Kasus ini bermula dari pernikahan Shelvia dengan Daniel pada Agustus 2020 yang berujung pada perceraian awal 2022. Mereka memiliki seorang putra yang lahir pada Mei 2021 di Singapura.

Konflik antara mereka mencapai puncaknya saat Daniel mengubah nama anak dan domisili secara sepihak.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan, membenarkan adanya kasus ini dan menyatakan bahwa penanganan sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Namun, Adip juga menyebut bahwa proses hukum terkendala dengan perkara lain yang sedang dihadapi oleh Daniel di daerah lain, termasuk di Lampung Timur.

Baca Juga :  Polresta Barelang Ungkap 20 Kasus PMI Ilegal, 24 Tersangka Diamankan

Terhadap desakan Hotman Paris untuk tindak lanjut lebih lanjut terhadap kasus ini, Adip menilai sebagai upaya mencari panggung belaka.

“Cari panggung,” tegas Adip dalam keterangan yang diberikan melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kompleksitasnya dalam hal penanganan hukum terhadap KDRT dan hak asuh anak, serta tantangan dalam koordinasi antarwilayah hukum yang berbeda. (*)

Redaksi

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru