NarasiKepri.com, Batam – Seorang ibu di Baloi, Kota Batam, Yuliana (42), divonis hukuman seumur hidup setelah terbukti membakar kamar kos yang di dalamnya terdapat anak tirinya, Aida (8), yang sedang tertidur.
Aida mengalami luka bakar yang parah hingga mencapai 80 persen tubuhnya, dan meskipun sempat mendapatkan perawatan medis, ia menghembuskan napas terakhirnya seminggu kemudian di rumah keluarga ayah kandungnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Sapri Tarigan, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Yuliana pada persidangan yang digelar Selasa (9/7/2024) sore. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Yuliana dengan pidana seumur hidup,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta menimbulkan keresahan masyarakat. Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini.
Yuliana terlihat berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Tanpa mengucapkan satu kata pun, Yuliana terlihat berkaca-kaca saat digiring ke sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri Batam.
Kasus pembakaran kamar kos yang mengakibatkan kematian anak tiri ini menghebohkan masyarakat Batam. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Penulis: bjp