- Advertisement -

Kapolresta Barelang Ungkap Motif Pembunuhan Sagulung; Pelaku Sakit Hati Diberhentikan Kerja

Friday, April 25, 2025

Wajib dibaca

NarasiKepri.com, Batam – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi, mengungkap motif pembunuhan di Sagulung di Lobby Mapolresta Barelang pada Rabu (17/07/2024.

Menurut Kapolresta Barelang, kejadian tragis ini bermula pada tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.20 WIB dini hari, di Ruko Suplier Sintia Hasibuan, Pasar Perumnas Sagulung, Sagulung, Kota Batam.

Pelaku, berinisial JB (25 tahun), berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung yang didukung oleh Satreskrim Polresta Barelang, dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Motif pelaku melakukan perbuatan keji ini diketahui bermula dari sakit hati dan dendam terhadap korban. Pelaku sakit hati karena dituduh menggelapkan uang hasil penjualan di toko tempat mereka bekerja.

Selain itu, pelaku juga memiliki niat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.

AKP Giadi Nugraha, Kasat Reskrim Polresta Barelang, menjelaskan kronologi kejadian yang menggemparkan ini.

Pada hari Jumat, tanggal 5 Juli 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku pergi ke kamar mandi. Saat kembali ke kamarnya, ia melihat pintu kamar korban NT tidak tertutup rapat.

Pelaku mengintip dan melihat korban sedang tidur menggunakan daster yang tersingkap hingga ke paha.

Tanpa ampun, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung menyerang dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Korban terbangun dan berusaha melawan, tetapi pelaku melakukan serangkaian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal di tempat.

Setelah itu, pelaku menarik korban keluar dari kamar untuk kemudian melakukan persetubuhan dengan korban yang sudah tidak berdaya.

Selanjutnya, pelaku mengambil seprai untuk membungkus tubuh korban dan menggunakan plastik wrapping. Serta lakban warna hitam untuk membungkus korban dari kepala hingga kaki.

Setelah memastikan korban terbungkus dengan baik, pelaku meninggalkan tempat kejadian. Dia membuang handphone korban serta barang berharga lainnya selama perjalanan menuju Sumatera Utara.

Baca Juga :  Cuaca Batam: Prakiraan Cerah Berawan dari Pagi hingga Malam

Kekejaman pelaku terungkap setelah saksi DT mencium bau menyengat dari kamar sebelah. Dia menemukan korban terbungkus di bawah kasur dengan kondisi yang mengerikan.

Saksi segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Sagulung, yang kemudian mengambil langkah cepat untuk menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta Pasal 285 KUHP jo Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan.

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan adil dan setimpal untuk membawa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Penulis: bjp

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru